
Langgar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Segini Dendanya
Pengendara yang melanggar ganjil genap di jalur mudik masih tetap bisa melintas. Sanksi akan dikenakan setelahnya. Berapa denda bagi yang melanggar?
Pengendara yang melanggar ganjil genap di jalur mudik masih tetap bisa melintas. Sanksi akan dikenakan setelahnya. Berapa denda bagi yang melanggar?
Polda Metro Jaya melanjutkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta. Pelanggar akan langsung ditilang.
Para pelanggar yang kena tilang nantinya akan dikenai Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Mulai hari ini pelanggar aturan ganjil genap akan mulai ditilang. Ancaman sanksi terberat adalah denda sebesar Rp 500.000.
Terdapat 25 ruas jalan yang diterapkan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap. 13 di antaranya terdapat kamera tilang elektronik.