
Soal Aturan Bebas Denda 200%, Sri Mulyani: Bukan TA Jilid II
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa peraturan soal pembebasan sanksi administrasi atau denda yang mencapai 200% bukan sebagai tax amnesty jilid II.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa peraturan soal pembebasan sanksi administrasi atau denda yang mencapai 200% bukan sebagai tax amnesty jilid II.
Ditjen Pajak mencatat, hingga saat ini terdapat 786.163 data laporan harta WP pasca diterbitkannya PP 36 2017 yang membebaskan sanksi atau denda pajak 200%.
Di hadapan ratusan pengusaha, Menkeu Sri Mulyani mensosialisasikan aturan pembebasan sanksi terhadap harta wajib pajak yang secara sukarela diungkapkan di SPT.