
BEI Tak Kunjung Depak Sritex dari Pasar Modal, Ini Alasannya
Bursa Efek Indonesia (BEI) tak kunjung melakukan delisting atau penghapusan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
Bursa Efek Indonesia (BEI) tak kunjung melakukan delisting atau penghapusan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah memenuhi kriteria untuk delisting alias angkat kaki dari pasar saham.
PT Sritex disuspensi sejak Mei 2021 dan dinyatakan pailit pada Oktober 2024. Nasib sahamnya terancam delisting setelah lebih dari 24 bulan suspensi.
PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) resmi menghapus pencatatan saham atau delisting dari pasar modal Indonesia.
PT Smartfren Telecom resmi delisting dari pasar modal Indonesia per 17 April 2025.
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang dibacakan pada 18 Desember 2024.
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memperkuat ketentuan pencatatan umum atau listing saham di pasar modal.
Emiten perhotelan yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro, PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) terancam delisting dari bursa.
"Bursa menyetujui penghapusan pencatatan efek perseroan di Bursa Efek Indonesia efektif pada hari Selasa, 16 Januari 2024," tulis pengumuman BEI.
BEI akan menyampaikan jumlah emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float atau kepemilikan saham publik minimal 7,5%.