
Ini Alasan Pemerintah Setuju Motif Politik Masuk Definisi Terorisme
Pemerintah lewat Menkum HAM akhirnya menyepakati opsi definisi terorisme yang kedua. Opsi itu mencantumkan frasa 'ideologi dan motif politik'. Apa alasannya?
Pemerintah lewat Menkum HAM akhirnya menyepakati opsi definisi terorisme yang kedua. Opsi itu mencantumkan frasa 'ideologi dan motif politik'. Apa alasannya?
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 atau UU Antiterorisme masih pelik di urusan definisi terorisme.
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) masalah definisi di RUU Antiterorisme sebenarnya adalah masalah sederhana.
Indonesia mencari makna terorisme, meributkan apa perlu 'tujuan politik' masuk dalam definisi. Adapun definisi terorisme yang dipahami dunia adalah seperti ini.
Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii mengklaim pemerintah setuju jika ada motif politik dalam definisi terorisme. Menurutnya, hanya Densus 88 yang keberatan.
Terorisme perlu didefinisikan secara cermat dan pada titik inilah perdebatan berlangsung. Pihak DPR dan pemerintah seolah sedang berebut makna 'terorisme'.
Politikus Partai Gerindra ini memberikan perbandingan dengan negara-negara lain. Menurutnya semua tindakan terorisme pastilah bertujuan politis.
Memasuki masa persidangan V, DPR segera membahas kelanjutan revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.