
Kejati Sulsel Dorong Penindakan Korupsi-Pemulihan Aset Lewat Implementasi DPA
Kejati Sulsel menggelar seminar dengan mendorong penggunaan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam penanganan perkara pidana.
Kejati Sulsel menggelar seminar dengan mendorong penggunaan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam penanganan perkara pidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Alo, usulkan penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk pemulihan aset negara yang lebih efektif.