
Polisi: Debt Collector Tak Bisa Sembarangan Rampas Kendaraan
Polisi menyebut, debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana.
Polisi menyebut, debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana.
Lagi-lagi kasus penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector membuat heboh.
Menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hal itu tak dibenarkan oleh hukum. Debt collector dilarang asal mengambil barang dari tangan debitur.
Polsek Cipatat menciduk seorang debt collector Jasor Sinaga (42) karena merampas mobil yang dikendarai Febry Marindra pada 24 April 2019 lalu.