
David Dititipkan ke Lapas Narkotika Lampung, Ini Kata Kanwil Kemenkum HAM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung tidak mengetahui Khadafi alias David dititipkan di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung tidak mengetahui Khadafi alias David dititipkan di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung.
Kuasa hukum David Ozora mengungkap alasan David mengikuti perintah push up yang diminta Mario Dandy. Menurutnya, David tak mau masalah menjadi panjang.
Mario Dandy dan Shane akan segera disidang di kasus penganiayaan David setelah berkas perkaranya P21. Pasal-pasal yang diterapkan kepada keduanya dinilai tepat.
PT DKI memutuskan untuk langsung menggelar sidang putusan banding yang diajukan AG (15) atas vonis 3,5 tahun penjara. Pihak terdakwa dan korban pun protes.
PT DKI akan gelar sidang putusan banding terdakwa anak, AG, atas vonis 3,5 tahun penjara yang diterimanya besok. Pihak David bertanya-tanya.
PT DKI akan menggelar sidang putusan banding AG atas vonis 3,5 tahun penjara yang diterimanya. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengaku kaget.
Jaksa ikut mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun kepada terdakwa anak, AG (15). Pakar Hukum Pidana Unsoed Hibnu Nugroho mengatakan jaksa memang harus banding.
Meski kondisi tampak baik, ingatan David masih pendek dan mudah lupa.
AG membaca langsung nota pembelaannya di persidangan, salah satu isinya minta dibebaskan. Namun permintaan itu dinilai tak masuk akal.
AG, terdakwa anak, membacakan langsung pleidoinya atas tuntutan yang diberikan jaksa, yakni empat tahun bui, di kasus penganiayaan terhadap David Ozora.