STNK Mati 2 Tahun Bisa Bikin Kendaraan Jadi Bodong

STNK Mati 2 Tahun Bisa Bikin Kendaraan Jadi Bodong

Rangga Rahadiansyah - detikJabar
Minggu, 24 Mei 2026 06:30 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Perpanjang Pajak Kendaraan. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Kendaraan yang digunakan di jalan raya wajib memiliki dokumen resmi dan data registrasi yang sah. Status legal kendaraan bisa hilang apabila pemilik lalai melakukan registrasi ulang atau pengesahan surat kendaraan dalam jangka waktu tertentu.

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, validasi data kendaraan penting untuk memastikan keabsahan kepemilikan, mempermudah identifikasi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta mendukung pencegahan tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor.

Korlantas menjelaskan, kendaraan dapat berstatus bodong apabila tidak memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, atau memiliki data fisik yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendaraan yang semula sah juga dapat kehilangan legalitas apabila pemilik tidak melakukan pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila kondisi ini dibiarkan, data kendaraan dapat dihapus dari basis data nasional Regident kendaraan bermotor," demikian dikutip Korlantas Polri.

ADVERTISEMENT

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Dalam aturan itu disebutkan, penghapusan data kendaraan dapat dilakukan apabila kendaraan mengalami rusak berat dan tidak dapat dioperasikan kembali.

Selain itu, penghapusan data juga berlaku jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.

Artinya, kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan dan tidak diregistrasi ulang selama dua tahun berturut-turut atau total tujuh tahun, berisiko dihapus dari sistem registrasi nasional.

Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Agar kendaraan tetap legal dan terdaftar secara sah, masyarakat diimbau untuk rutin melakukan pengesahan STNK setiap tahun dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Pemilik kendaraan juga diminta melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun disertai pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat. Selain itu, masyarakat diimbau segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas dan melaporkan penjualan maupun kehilangan kendaraan untuk pemblokiran data kepemilikan.

"Validasi data Regident bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemilik kendaraan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status administrasi kendaraannya dan tidak menunda registrasi ulang. Dengan tertib administrasi, legalitas kendaraan tetap terjaga dan masyarakat turut mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di detikOto. Baca selengkapnya di sini.

(rgr/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads