
WHO Cabut Status Darurat COVID-19, Muhadjir: Perawatan Ditanggung BPJS
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan biaya perawatan pasien COVID-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan biaya perawatan pasien COVID-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Status darurat COVID-19 diprediksi bakal dicabut Agustus 2023. Nantinya, vaksin COVID-19 bakal berbayar dan hanya gratis bagi penerima bantuan iuran (PBI).
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan bahwa COVID-19 masih menyandang status darurat kesehatan global. Ternyata ini alasannya.
WHO menyebut pandemi Covid-19 menjadi bagian ekosistem sehingga tidak bisa berakhir. Namun, hal lain yang bisa diakhiri yakni masa darurat kesehatan masyarakat.
Kasus COVID-19 meningkat pesat di Rumania. Otoritas setempat pun akan menangguhkan kegiatan operasi non-darurat di rumah sakit untuk penanganan COVID-19.
Kehidupan malam di Jepang mulai menggeliat kembali. Hal itu imbas dari status darurat COVID-19 yang dicabut.
Dia menilai situasi yang luar biasa seperti saat ini butuh langkah ekstra demi menjamin perlindungan dan keselamatan masyarakat.
Jepang telah mengumumkan keadaan darurat di Tokyo hingga 22 Agustus. Akibat keadaan darurat, terpantau wilayah Tokyo sepi menjelang Olimpiade.
Dalam aturan baru PPKM darurat, tidak ada lagi penyebutan penutupan masjid. Ternyata aturan itu direvisi setelah ada protes dari masyarakat dan para ulama.
Jubir Menko Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, menyebut pelaksanaan PPKM Darurat harus berhasil karena ini menyangkut soal nyawa orang.