
Pengacara Dandhy Laksono Heran Polisi Jadi Pelapor, Ini Respons Polda
Pengacara pendiri Watchdoc Dandhy Dwi Laksono mempertanyakan kasus kliennya diproses berdasarkan laporan polisi.
Pengacara pendiri Watchdoc Dandhy Dwi Laksono mempertanyakan kasus kliennya diproses berdasarkan laporan polisi.
Polda Metro Jaya menetapkan pendiri Watchdoc Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka terkait cuitannya soal Wamena. Ini penjelasan Dandhy.
"Kasus saya nggak ada apa-apanya dan kecil dibandingkan persoalan di Papua, mahasiswa yang tewas karena menuntut reformasi yang dituntaskan," ujar Dandhy.
Pendiri Watchdoc sekaligus sutradara 'Sexy Killers', Dandhy Dwi Laksono, menyoroti UU ITE yang menjeratnya. Dandhy mengatakan dia bukan korban pertama.
"Dia juga tahu UU ITE gunanya untuk membungkam warga negara, sehingga dia nggak akan bungkam juga," kata Alghiffar.
Posting-an Dandhy soal Papua itu dinilai memprovokasi. Dandhy dituding menyebarkan ujaran kebencian karena posting-an tersebut.
Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu membuat netizen geram. #BebaskanDandhy dan #BebaskanAnandaBadudu pun berada di deretan trending topic Twitter.
Dandhy diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9) malam. Dia dipulangkan dini hari tadi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan membenarkan soal penangkapan pendiri WatchdoC dan sutradara Sexy Killers Dandhy Laksono.
KontraS menilai penangkapan sutradara 'Sexy Killers' dan musisi Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya janggal.