
Oknum Pegawai Bank Pembobol Dana Nasabah Rp 6,4 M Dituntut 9 Tahun Bui
Terdakwa Andri Triyono oknum pegawai bank di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dituntut 9 tahun penjara. Ia dituntut bersalah atas pembobolan dana nasabah.
Terdakwa Andri Triyono oknum pegawai bank di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dituntut 9 tahun penjara. Ia dituntut bersalah atas pembobolan dana nasabah.
Dana sebesar Rp 141 juta milik Asiah (54) yang disetor di Bank Mandiri Cabang Cakranegara Mataram tiba-tiba hilang.