
MA: Gugatan Eks Bupati Bantul soal Hibah Persiba Rp 11,6 M Salah Alamat
MA memutuskan gugatan Idham Samawi soal pengembalian dana hibah Persiba Rp 11,6 miliar ke kas daerah itu salah alamat. Gugatan itu seharusnya ditujukan ke PTUN.
MA memutuskan gugatan Idham Samawi soal pengembalian dana hibah Persiba Rp 11,6 miliar ke kas daerah itu salah alamat. Gugatan itu seharusnya ditujukan ke PTUN.
MA mengabulkan gugatan eks Bupati Bantul Idham Samawi soal pengembalian dana hibah Persiba Rp 11,6 miliar. Namun, tidak dijelaskan oleh MA maksud kabul itu.
Gugatan eks Bupati Bantul Idham Samawi kepada Pemkab Bantul terkait pengembalian dana hibah Persiba sebesar Rp 11,6 miliar tahun 2014 ditolak PN Bantul.