
PPP Gelar Tasyakuran Hybrid Sambut Perpres Dana Abadi Pesantren
Diharapkan keberadaan Perpres No 82 Tahun 2021 memberi kemanfaatan dan keberkahan
Diharapkan keberadaan Perpres No 82 Tahun 2021 memberi kemanfaatan dan keberkahan
PPP mengapresiasi Presiden Jokowi karena meneken perpres terkait dana abadi pesantren. PPP menilai perpres tentang dana abadi pesantren bukti hadirnya negara.
Perpres ini menjadi kado indah bagi santri dan kalangan pesantren yang akan memperingati Hari Santri pada 22 Oktober mendatang.
Cak Imin menyebut perpres yang mengatur dana abadi pesantren tersebut sudah lama dinantikan kalangan pesantren. Cak Imin mengapresiasi tinggi Presiden Jokowi.
Pesantren wajib menyampaikan laporan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada menteri.
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres itu mengatur dana abadi pesantren.
Jazilul menyatakan pihaknya meyakini aturan turunan dari UU Pesantren dapat menjadi payung hukum serta mendorong kemajuan pondok pesantren.
Kemenag telah merumuskan dana abadi yang diperuntukkan bagi pondok pesantren di Indonesia. Pihaknya pun tengah menyiapkan payung hukum terkait hal ini.