
Kalah di Pengadilan, Pangeran Harry Harus Bayar Rp 937 Juta ke Tabloid Inggris
Pangeran Harry harus membayar sekitar Rp 937 juta kepada taboid Inggris setelah gugatan pengadilan gagal. Keputusan itu diumumkan pada Senin (11/12/2023).
Pangeran Harry harus membayar sekitar Rp 937 juta kepada taboid Inggris setelah gugatan pengadilan gagal. Keputusan itu diumumkan pada Senin (11/12/2023).
Gugatan Pangeran Harry yang menuduh perusahaan surat kabar Daily Mail menggunakan detektif swasta bisa ke meja hijau.