
Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan dan Jaksa 'Adu Ahli' di Praperadilan
Kuasa hukum Dahlan Iskan (pemohon) dan Kejaksaan Tinggi Jatim (termohon) saling unjuk gigi dengan masing masing mengajukan dua saksi ahli.
Kuasa hukum Dahlan Iskan (pemohon) dan Kejaksaan Tinggi Jatim (termohon) saling unjuk gigi dengan masing masing mengajukan dua saksi ahli.
Kejati Jatim menilai tim kuasa hukum Dahlan Iskan (pemohon) kurang memahami dan tidak bisa membedakan alat bukti dan barang bukti.
Sidang praperadilan Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memasuki agenda tanggapan dari pihak terlapor (Kejati Jatim).
Kuasa hukum menilai penyidikan hingga penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) tidak memenuhi syarat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak hadir dalam sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Dahlan Iskan.
Sidang praperadilan perdana Dahlan Iskan terkait kasus pelepasan PT PWU diwarnai kedatangan massa pendukung Dahlan.
Ketiga poin itu yakni sah tidaknya surat perintah penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan Dahlan Iskan.
Kuasa hukum Dahlan Iskan berharap dengan kondisi kesehatan kliennya ada unsur kemanusiaan untuk pemeriksaan lanjutan.
3 alat bukti yang dimaksud yakni keterangan saksi, saksi ahli dan petunjuk.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani 5 kali pemeriksaan sebagai saksi kasus pelepasan aset PT PWU yang saat itu menjabat sebagai dirut.