
Izin UangTeman Dicabut, Ini 102 Pinjol yang Terdaftar di OJK
OJK baru saja mencabut izin usaha fintech lending atau pinjaman online UangTeman. Sehingga saat ini total fintech lending yang berizin sebanyak 102 perusahaan.
OJK baru saja mencabut izin usaha fintech lending atau pinjaman online UangTeman. Sehingga saat ini total fintech lending yang berizin sebanyak 102 perusahaan.
Menurut catatan OJK 104 penyelenggara bisnis yang beken dikenal dengan sebutan pinjol alias pinjaman online sudah terdaftar dan mengantongi izin.
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id. Sebuah situs untuk memeriksa legalitas aplikasi pinjol.
Terdapat empat cara yang bisa dilakukan untuk mengecek legalitas pinjaman online di OJK. Mulai dari mengunjungi website resmi OJK hingga via WhatsApp.
Polres Jakpus menggerebek kantor pinjol legal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut polisi mengamankan puluhan orang.
Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin atau tanda terdaftar untuk puluhan layanan fintech lending atau pinjaman online alias pinjol.