
Ekspresi Makelar Perkara MA Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M
Dadan Tri Yudianto jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Dadan Tri Yudianto jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Kasus suap penanganan perkara di MA dengan tersangka mantan Komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, memasuki babak baru. Dadan segera menjalani proses persidangan.
Tak ada pertemuan tersangka dengan pimpinan KPK di lantai 15 gedung Merah Putih. Yang terjadi pertemuan oditur jenderal TNI dan tersangka Dadan Tri.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah bertemu dengan tahanan tersangka suap perkara MA, Dadan Tri Yudianto. Dia mengaku tidak mengenal Dadan Tri.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak buka suara soal kabar pertemuannya dengan tahanan bernama Dadan Tri. Tanak mengaku latihan menembak pada saat itu.
Dadan diketahui berperan sebagai penghubung ke Sekretaris MA Prof Hasbi hingga menerima sejumlah aliran uang. Hasbi sudah jadi tersangka tapi belum ditahan.
Hakim tunnggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan salah satu tersangka kasus suap hakim agung, Dadan Tri Yudianto.
Margarito Kamis dihadirkan di sidang lanjutan Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap hakim agung, Rabu (21/6).
Tersangka kasus dugaan suap hakim agung, Dadan Tri Yudianto, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).