
Hukuman Makelar Perkara MA Dadan Tri Yudianto Diperberat Jadi 9 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Dadan Tri Yudianto dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Dadan Tri Yudianto dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Dadan Tri divonis 5 tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. KPK mengajukan banding.
Dadan Tri divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Dadan juga dihukum membayar uang pengganti Rp 7.950.000.000 (Rp 7,9 miliar).
Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Dadan terbukti bersalah menerima suap bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Dadan Tri Yudianto akan menghadapi sidang putusan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hari ini.
Hasbi Hasan mengaku tidak kenal dekat dengan Dadan dan tidak mengundang Dadan dalam acara pengukuhan guru besar dan penganugerahan profesornya.
Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, membantah bahwa dia mengundang Dadan Tri Yudianto pada acara pengukuhan guru besarnya di Universitas Lampung.
JPU cecar Dadan selaku saksi mahkota sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dengan terdakwa Hasbi Hasan soal pembelian McLaren seharga Rp 3,3 miliar.
Jaksa KPK mencecar makelar kasus di MA Dadan Tri terkait pengubahan tanggal kuitansi pembelian McLaren seharga Rp 3,3 miliar.