
Anggota DPR Kecewa Chyntiara Alona Divonis 10 Bulan di Kasus Prostitusi Anak
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus prostitusi Cynthiara Alona sangat mengecewakan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus prostitusi Cynthiara Alona sangat mengecewakan.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang merasa miris dengan vonis 10 bulan kepada Cynthiara Alona di kasus prostitusi online.
Cynthiara Alona terbukti bersalah. Ia divonis 10 bulan penjara atas kasus prostitusi anak yang dilakukan di hotel miliknya.
Terdakwa prostitusi anak, Cynthiara Alona, menangis di pengadilan. Dia dijatuhi vonis hakim 10 bulan, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Akhir dari kasus prostitusi anak yang melibatkan artis Cynthiara Alona mencapai final. Dia divonis 10 bulan penjara.
Cynthiara Alona divonis 10 bulan bui atas kasus prostitusi anak karena hotel miliknya jadi lokasi. Setelah vonis yang dibacakan, ia bakal bebas dua bulan lagi.
Majelis hakim memvonis terdakwa dalam kasus prostitusi Cynthiara Alona hukum 10 bulan penjara. JPU akan mengajukan upaya banding terkait putusan hakim ini.
Kuasa hukum menjelaskan kondisi psikologis Cynthiara Alona yang kini tengah mendekam di penjara.
Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara atas kasus prostitusi anak. Kuasa hukum Cynthiara Alona akan berkonsultasi untuk mengajukan banding atau tidak.
"Saya terima vonisnya, Yang Mulia," ucap Alona singkat, yang hadir secara virtual.