detikFinanceKamis, 25 Nov 2021 15:04 WIB
Pengumuman! PNS Dilarang Cuti dan Liburan Selama Nataru
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).












































