
Jokowi Teken Aturan Cuti Melahirkan, Pengusaha Minta Penjelasan Pemerintah
Pemerintah telah mengesahkan aturan baru terkait pemberian cuti untuk ibu melahirkan hingga 6 bulan.
Pemerintah telah mengesahkan aturan baru terkait pemberian cuti untuk ibu melahirkan hingga 6 bulan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Ibu melahirkan bisa cuti hingga 6 bulan.
Hal ini tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Seorang pekerja perempuan diberikan hak cuti selama maksimal 6 bulan. Suami dapat berapa?
Saat hati tak bahagia, ribuan pegawai di China ini bisa mengambil cuti khusus untuk tidak masuk kerja. Sebab mereka memiliki bos yang mengutamakan kebahagiaan.
Perusahaan asal China bernama Pang Dong Lai secara khusus memberikan 'unhappy leave' atau 'cuti tidak bahagia' untuk para pegawainya yang tengah bersedih.
Biasanya setiap perusahaan atau instansi tertentu memiliki kebijakan khusus terkait cuti untuk para karyawannya.
Selain di Indonesia, banyak negara yang juga memberikan jatah cuti cukup lama. Mana saja negara dengan cuti melahirkan terlama di dunia?
Para pengusaha merasa khawatir perihal ketentuan terkait pemberian cuti hingga 6 bulan untuk ibu melahirkan
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/6).