Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada menambah daftar para ASN yang mengajukan cuti menjelang Pilkada serentak di Jawa Barat (Jabar) 2024. Dida Sembada dilaporkan sudah mengurus proses administrasinya untuk berhenti sementara dari dunia pemerintahan.
"Betul, Sekda Kota Sukabumi salah satu yang mengajukan cuti (menjelang Pilkada serentak di Jabar)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Sumasna saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/7/2024).
Sekedar diketahui, di Jabar, tercatat ada 4 Sekda yang sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) karena berniat maju di Pilkada serentak. Mereka di antaranya Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Sekda Majalengka Eman Suherman, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar dan Sekda Kota Depok Supian Suri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Sumasna mengatakan BKD Jabar akan menganalisa proses administrasi pengajuan cutinya. Sebab, Dida Sembada tercatat akan memasuki masa pensiunnya dalam waktu dekat.
"Kita sedang menganalisa karena beliau menjelang pensiun. Jadi cutinya kemungkinan tidak CTLN," ucap Sumasna.
Selain itu, Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan juga tak termasuk dalam daftar pejabat yang mengajukan CTLN. Pasalnya, Dikdik telah mengajukan pensiun dini dan surat keputusannya akan keluar pada 1 Agustus 2024 mendatang.
Hal serupa juga dialami mantan Sekda Karawang Acep Jamhuri. Dia sudah resmi pensiun dini sejak 1 Juli 2024 karena berpotensi maju di Pilkada mendatang.
Nasib Dani Ramdan Setelah Mundur dari Pj Bupati Bekasi
Dikonfirmasi terpisah, Sekda Jabar Herman Suryatman menyampaikan, proses administrasi setelah Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mundur dari jabatannya. Saat ini, kata dia, berkas pengajuan tersebut sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Tentu nanti Pak Mendagri akan mengeluarkan keputusan. Di satu sisi mungkin memberhentikan Pak Dani (Dani Ramdan) sesuai permohonan, dan nanti ada Pj baru. Kita tunggu proses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan," katanya.
Setelah berkas pengunduran diri Dani Ramdan diproses, Pemprov Jabar bisa ikut memproses tahapan CTLN. Pasalnya, Dani Ramdan diketahui masih berstatus sebagai ASN dengan jabatan Kepala BPBD Jabar.
"Karena pada saat Pak Dani sudah diberhentikan, yang bersangkut kapasitasnya sebagai ASN Pemerintah Provinsi Kepala BPBD. Nah nanti ini diproses untuk yang cutinya," pungkasnya.
(ral/mso)