
Tambahan Libur Lebaran Tak Kurangi Jatah Cuti Tahunan PNS
Cuti bersama saat hari raya Idul Fitri 2018 diusulkan ditambah selama dua hari.
Cuti bersama saat hari raya Idul Fitri 2018 diusulkan ditambah selama dua hari.
"Jadi Lebaran itu kan tanggal 15-16 (Juni), jadi cuti bersama itu dua hari sebelum dan dua hari sesudah," kata MenPANRB Asman Abnur
Pemerintah saat ini sedang mengkaji rencana untuk menambah libur sebanyak dua hari saat hari raya Idul Fitri 2018.
Pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas atau masuk kerja saat cuti bersama tak usah takut kehilangan hak cutinya
PNS bisa mengajukan cuti alasan penting (CAP) dalam keadaan tertentu, contohnya saat mendampingi pasangan melahirkan. Tapi jangan pura-pura ya.
Cuti mendampingi pasangan atau istrinya yang melahirkan merupakan salah satu bagian dari kategori cuti alasan penting (CAP).
Khusus untuk cuti pendampingan istri ketika persalinan tersebut, waktu cutinya ditentukan oleh surat keterangan rawat inap rumah sakit.
Pemerintah memberikan angin segar ke PNS pria. Kini, PNS pria bisa mengajukan cuti hingga satu bulan dalam mendampingi istri melahirkan/operasi caesar.
Banyak yang beranggapan kebijakan tersebut bisa mengganggu kinerja birokrasi
"(Jadi cuti ini) Mengganggu, sangat mengganggu (kinerja pemerintah)," kata Hariyadi kepada detikFinance,