
3 Fakta Cuti Akhir Tahun Diperketat, PNS Jangan Berani-berani Langgar!
Pemberian cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk periode libur akhir tahun diperketat.
Pemberian cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk periode libur akhir tahun diperketat.
Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah memperketat pemberian cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dibatasi untuk cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur natal dan tahun baru (Nataru) 2021.
Pengajuan cuti pegawai negeri sipil (PNS) kali ini tidak bisa ditolak. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN No. 24/2017.
Berita terpopuler detikFinance Kamis (30/7/2020) tentang aturan baru soal cuti PNS, dan Hong Kong resmi resesi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait manajemen pegawai negeri sipil (PNS).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan ada aturan baru mengenai pemecatan atau pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait manajemen pegawai negeri sipil (PNS). Salah satu isi aturan baru tersebut tentang pemberian cuti PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan seluruh PNS yang jatuh sakit bisa mengajukan cuti mulai dari satu hari hingga satu tahun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan hak cuti tahunan kepada pegawai negeri sipili (PNS) yang menduduki jabatan sebagai guru dan dosen.