
Perantara Penjual Cula Badak Yogi Purwadi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa perantara penjual cula badak jawa, Yogi Purwadi, divonis 4,5 tahun penjara. Yogi juga dijatuhkan denda Rp 100 juta.
Terdakwa perantara penjual cula badak jawa, Yogi Purwadi, divonis 4,5 tahun penjara. Yogi juga dijatuhkan denda Rp 100 juta.
Kuasa hukum Liem Hoo Kwan Willy, Carrel Ticualu, membantah kliennya merupakan pembeli cula badak. Menurutnya, terdakwa merupakan korban salah tangkap.
Terungkap awal mula komunikasi transaksi jual beli cula badak antara terdakwa pembeli dengan perantara.
Liem Hoo Kwan Willy menjalani sidang perdana di PN Pandeglang. Willy didakwa melanggar UU konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya oleh jaksa penuntut umum.
Yogi Purwadi, terdakwa perantara penjual cula badak jawa, dituntut 4,5 tahun penjara. Yogi meminta agar hukuman diringankan.
Perantara Penjual Cula Badak di Ujung Kulon Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam persidangan terdakwa perantara penjual cula badak, Yogi Purdadi, mengaku menjual cula badak ke seorang warga negara China senilai ratusan juta rupiah.
Terdakwa Yogi Purwadi menjalani persidangan pada kasus penjualan cula badak Jawa. Yogi mengaku mendapatkan komisi Rp 5 juta dari setiap transaksi.
Terdakwa Yogi Purwadi terungkap telah menjadi penadah cula badak Jawa bagi para pemburu di TNUK. Yogi disebut meneruskan bisnis ayahnya.
Terdakwa Yogi Purwadi, perantara penjual cula badak hasil perburuan yang dilakukan terdakwa Sunendi, didakwa bersalah melanggar UU Konservasi.