
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2024, Simak Rinciannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sampai dengan 31 Maret 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sampai dengan 31 Maret 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan, berlaku sampai 2024.
PN Bengkulu menolak alasan NA (33) menunggak cicilan mobil Toyota Calya karena terdampak pandemi Corona. NA harus tetap membayar kekurangan cicilan.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengumumkan sudah ada 2,6 juta kontrak kredit yang disetujui mendapat fasilitas 'libur' bayar cicilan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 12 Mei 2020 ada 1,48 juta debitur perusahaan pembiayaan yang mengajukan restrukturisasi kredit.
Pemerintah menyiapkan Rp 35 triliun untuk bank yang melaksanakan restrukturisasi kredit. Apa anggaran itu cukup?
Otoritas Jasa Keuangan dukung dan akan menyiapkan paket kebijakan subsidi bunga yang diberikan oleh pemerintah bagi debitur bank, BPR dan perusahaan pembiayaan.
Bank Mandiri jadi salah satu bank yang menjalankan program restrukturisasi kredit dengan memberikan keringanan untuk para nasabah yang terdampak COVID-19.
Pengusaha mengusulkan agar mereka yang plafon kreditnya di atas Rp 10 miliar juga bisa mendapatkan keringanan cicilan.
Perbankan mulai menjalankan program keringanan cicilan untuk para nasabah yang terdampak COVID-19. Ada beberapa skema yang digunakan untuk keringanan ini.