detikJatengKamis, 25 Apr 2024 11:59 WIB Cara Menggunakan SIAKBA KPU untuk Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024 Saat ini pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 sedang dibuka. Untuk mendaftar, masyarakat perlu menggunakan SIAKBA KPU. Berikut tata caranya.