
Cara Membuat KTP Digital dan Syaratnya
Pemerintah menyediakan layanan KTP digital yang bisa diakses melalui smartphone. Apa itu KTP digital?
Pemerintah menyediakan layanan KTP digital yang bisa diakses melalui smartphone. Apa itu KTP digital?
KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui ponsel.
e-KTP merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Berikut syarat dan prosedur yang wajib dipenuhi untuk membuat e-KTP.
Kemendagri telah menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP. Berikut ini syarat dan cara membuat KTP digital atau IKD.
Cara membuat KTP Digital adalah secara online dengan download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di smartphone. Simak juga syarat dan bedanya dengan e-KTP.