Cara Membuat KTP Digital dan Syaratnya

Cara Membuat KTP Digital dan Syaratnya

Auliyau Rohman - detikJatim
Minggu, 09 Jun 2024 13:38 WIB
Ilustrasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan menggantikan KTP konvensional.
Ilustrasi KTP Digital (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Surabaya -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Seiring perkembangan teknologi, kini pemerintah menyediakan layanan KTP digital yang bisa diakses melalui smartphone.

Alasan pemerintah mengubah KTP fisik menjadi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah untuk menghemat pembiayaan pembuatan kartu identitas.

Tidak hanya itu, KTP digital juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu KTP Digital?

KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone yang dilengkapi QR Code. KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.

Dilansir dari kominfo.go.id, syarat utama untuk membuat KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP. Kemudian orang tersebut juga bisa mengoperasikan smartphone, serta berada di wilayah yang memiliki koneksi internet.

ADVERTISEMENT

Adapun dalam aplikasi KTP digital nantinya akan termuat: data dokumen KTP dan Kartu Keluarga; QR Code e-KTP Digital; serta data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.


Syarat Membuat KTP Digital

Sebelum membuat KTP digital, pastikan detikers memenuhi beberapa syarat berikut ini:

1. KTP Fisik yang Masih Berlaku: Pastikan KTP fisik Anda masih aktif dan valid.
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK): Pastikan NIK Anda terdaftar di sistem Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
3. Smartphone dengan Koneksi Internet: Anda memerlukan smartphone yang terhubung dengan internet untuk mengakses aplikasi layanan KTP digital.
4. Email Aktif: Email yang aktif dibutuhkan untuk menerima konfirmasi dan informasi lainnya.
5. Nomor Telepon yang Terdaftar: Nomor telepon yang terdaftar di Disdukcapil untuk verifikasi identitas.

Langkah-langkah Membuat KTP Digital Lewat Smartphone

1. Mengunduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital (IKD)" di smartphone melalui Play Store atau App Store
2. Usai terinstal, kemudian klik "Daftar"
3. Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik "Lanjutkan"
4. Pada halaman syarat dan kebijakan, klik "Lanjut"
5. Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol "Isi data"
6. Verifikasi wajah dengan mengklik tombol "Ambil foto" untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan tidak memakai kacamata atau masker
7. Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
8. Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk mendaftar. Buka email, klik "aktivasi"
9. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik "Aktifkan"
10. Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik "Cek status"
11. Pilih menu "Masuk" lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya

Perlu diketahui, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP digital, dapat melakukannya di Kantor Dukcapil, Kantor Camat, atau Kantor Desa/Kelurahan sesuai domisili.

Keuntungan Menggunakan KTP Digital

1. Mudah Diakses: KTP digital dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui smartphone.
2. Mengurangi Risiko Kehilangan: Dengan memiliki KTP digital, risiko kehilangan KTP fisik dapat diminimalisir.
3. Ramah Lingkungan: Penggunaan KTP digital mengurangi kebutuhan akan cetak dokumen fisik.




(auh/fat)


Hide Ads