
Beda Pernyataan Trenggono dengan Anak Buahnya soal Larangan Cantrang
Pernyataan yang dikatakan Trenggono berbeda dengan apa yang disampaikan anak buahnya, Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini pada 22 Januari lalu.
Pernyataan yang dikatakan Trenggono berbeda dengan apa yang disampaikan anak buahnya, Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini pada 22 Januari lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan belum pernah mengizinkan cantrang digunakan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
KKP mengaku masih mengkaji pelaksanaan aturan penggunaan alat tangkap cantrang di wilayah perairan Indonesia. Kenapa?
KKP mengizinkan penggunaan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) seperti cantrang yang sebelumnya dilarang pada menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Nelayan boleh memakai cantrang lagi, tapi ada syaratnya. Apa saja?
KKP kembali mengizinkan cantrang sebagai alat penangkapan ikan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 Tahun 2020.
Cantrang dibolehkan lagi untuk tangkap ikan. Syaratnya apa?
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan saat ini ada 6.800 kapal yang tercatat menggunakan alat tangkap cantrang.
Berikut persyaratan lain yang harus dipenuhi jika mau menggunakan cantrang.
KKP kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API). Salah satu yang diizinkan adalah alat tangkap cantrang. Alasannya?