
Bagi-bagi Rice Cooker di Bireuen, 2 Caleg Divonis 6 Bulan Bui
Dua caleg di Bireun, Aceh, divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dalam kasus bagi-bagi rice cooker bantuan kementerian disertai bahan kampanye.
Dua caleg di Bireun, Aceh, divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dalam kasus bagi-bagi rice cooker bantuan kementerian disertai bahan kampanye.
Dua caleg di Bireuen terdakwa bagi-bagi rice cooker divonis 6 bulan penjara. Keduanya juga didenda Rp 1 juta.
2 Caleg di Bireuen dan seorang kepala desa dituntut 6 bulan penjara karena selipkan alat kampanye saat bagi-bagi rice cooker bantuan pemerintah.
2 Caleg DPRK Bireuen dan seorang kades terdakwa kasus bagi-bagi rice cooker dituntut masing-masing enam bulan penjara. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
2 caleg asal Bireuen, Aceh tersangka kasus bagi-bagi rice cooker bakal segera disidang. Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke PN setempat.