Tuntutan 6 Bulan Penjara untuk Caleg yang Bagi-bagi Rice Cooker di Bireuen

Round Up

Tuntutan 6 Bulan Penjara untuk Caleg yang Bagi-bagi Rice Cooker di Bireuen

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 24 Feb 2024 10:30 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Bireuen -

Buntut bagi-bagi rice cooker jelang pemilu, dua calon anggota legislatif (caleg) DPRK Bireuen diadili di PN Bireuen. Mereka menjalani sidang tuntutan, Jumat (23/2/2024). Bersama seorang kepala desa yang juga terlibat.

Dalam sidang tuntutan itu, ketiganya, yakni M caleg dari PPP dari Gandapura dan CA caleg PPP dari Peusangan serta Kepala Desa Paya Aboe Peusangan berinisial F, dituntut 6 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikSumut dari situs PN Medan, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan dengan perintah terdakwa segera di tahanan," bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen.

ADVERTISEMENT

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen Baihaqi, sidang pertama kasus bagi-bagi rice cooker itu digelar Kamis (22/2) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang pertama tersebut disebut berlangsung hingga malam hari.

"Tuntutan ini menjadi indikator Bawaslu Bireuen dan Sentra Gakkumdu Bireuen dalam menindak dugaan pidana pemilu. Di samping itu, ini menjadi indikator bahwa Bawaslu Bireuen tetap bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan," kata Baihaqi kepada detikSumut.

Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut jadi tersangka pelanggaran pemilu oleh Sentra Gakkumdu karena membagi-bagikan rice cooker bantuan Kementerian ESDM yang disertakan materi kampanye.

"Itu kasus dugaan pelanggaran pemilu tentang pembagian rice cooker bantuan dari Kementerian ESDM yang disertakan dengan pembagian bahan kampanye oknum Caleg," jelas Baihaqi.




(nkm/nkm)


Hide Ads