Bagi-bagi Rice Cooker di Bireuen, 2 Caleg Divonis 6 Bulan Bui

Regional

Bagi-bagi Rice Cooker di Bireuen, 2 Caleg Divonis 6 Bulan Bui

Agus Setyadi - detikJateng
Selasa, 27 Feb 2024 19:35 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Ilustrasi Putusan Hakim. Foto: detikcom/Ari Saputra
Solo -

Dua calon legislatif (caleg) di Bireun, Aceh, divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dalam kasus bagi-bagi rice cooker bantuan Kementerian ESDM yang disertakan bahan kampanye.

Dilansir detikSumut, Selasa (27/2), kedua terdakwa disebut menerima putusan tersebut. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Kedua terdakwa tidak ditahan karena hakim memutuskan masa percobaan selama setahun.

"Sudah vonis kemarin masing-masing 6 bulan dan denda Rp 1 juta," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi kepada detikSumut, Selasa (27/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut informasi diperoleh Baihaqi, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan banding terhadap putusan itu. Jaksa menilai putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan.

"Khusus untuk kepala desa diwajibkan membuat klarifikasi di papan pengumuman desa bahwa rice cooker yang dibagikan adalah bantuan negara, bukan bantuan dari calon legislatif. Pengumuman dibuat dalam waktu 3Γ—24 jam usai putusan dibacakan," ujar Baihaqi.

ADVERTISEMENT

Diberitakan detikSumut sebelumnya, dua orang calon anggota legislatif (Caleg) DPRK Kabupaten Bireuen dan seorang kepala desa (Kades) yang menjadi terdakwa kasus bagi-bagi rice cooker dituntut masing-masing enam bulan penjara. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Ketiga orang yang diadili adalah M caleg PPP dari Gandapura, CA caleg PPP PPP dari Peusangan dan F kepala desa (Kades) Paya Aboe Peusangan. Dilihat detikSumut dari situs resmi PN Bireuen, sidang tuntutan ketiganya digelar pada Jumat (23/2).

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan dengan perintah terdakwa segera di tahanan," bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu oleh Sentra Gakkumdu.

"Itu kasus dugaan pelanggaran pemilu tentang pembagian rice cooker bantuan dari Kementerian ESDM yang disertakan dengan pembagian bahan kampanye oknum Caleg," jelas Baihaqi.

Baihaqi menjelaskan, hasil pleno Panwaslih Bireuen yang dilakukan sebelumnya memutuskan temuan itu memiliki unsur pidana. Panwaslih lalu meneruskan kasus itu ke Polres Bireuen pada 26 Januari.

"Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini merupakan temuan dari hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslih Bireuen bersama jajarannya di Kecamatan Gandapura dan Kecamatan Peusangan. Karena kasus ini dugaannya masih sebagai pidana pemilu, maka proses penyelesaiannya berada di Sentra Gakkumdu Bireuen," jelas Baihaqi.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads