
UMP Jabar 2024 Naik 3,57%, Buruh Sumedang: Tidak Adil!
DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Sumedang menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 yang hanya 3,57%.
DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Sumedang menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 yang hanya 3,57%.
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang. Mereka meminta kenaikan UMK menjadi Rp 4 juta.