
MAKI Laporkan Kasus Pemalsuan Paspor Buron Adelin Lis ke Kejagung
MAKI melaporkan kasus pemalsuan paspor Adelin Lis ke Kejagung. Kejagung diminta membongkar pejabat yang memalsu paspor dan digunakan Adelin Lis kabur.
MAKI melaporkan kasus pemalsuan paspor Adelin Lis ke Kejagung. Kejagung diminta membongkar pejabat yang memalsu paspor dan digunakan Adelin Lis kabur.
MAKI meminta Polri menuntaskan paspor aspal buronan Adelin Lis. Adelin Lis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus kehutanan.
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dipindahkan ke lapas dengan pengamanan ketat di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Ditjen Imigrasi menjelaskan mengapa Adelin Lis bisa memalsukan paspor. Hal ini disebabkan oleh sistem yang saat itu masih manual.
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi mengusut pemalsuan paspor oleh buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis.
Adelin Lis tercatat beberapa kali lolos dengan memalsukan paspor. Menindak lanjuti hal itu, polri akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi.
Pemalsuan paspor Adelin Lis ini menjadi sorotan lantaran dianggap mempermalukan Indonesia. Polisi hingga pihak imigrasi diminta bergerak mengusut kasus ini.
Buron kasus ilegal logging, Adelin Lis, berhasil dipulangkan. Ini fakta-faktanya
Kejagung mengungkap kronologi pemulangan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis. Upaya pemulangan dilakukan sejak 16 Juni dan malam ini tiba di Tanah Air.
Buronan kakap kasus pembalakan liar Adelin Lis berhasil dipulangkan ke Jakarta, Indonesia. Adelin Lis dibawa dari Singapura dengan pesawat carter.