
MAKI Laporkan Kasus Pemalsuan Paspor Buron Adelin Lis ke Kejagung
MAKI melaporkan kasus pemalsuan paspor Adelin Lis ke Kejagung. Kejagung diminta membongkar pejabat yang memalsu paspor dan digunakan Adelin Lis kabur.
MAKI melaporkan kasus pemalsuan paspor Adelin Lis ke Kejagung. Kejagung diminta membongkar pejabat yang memalsu paspor dan digunakan Adelin Lis kabur.
MAKI meminta Polri menuntaskan paspor aspal buronan Adelin Lis. Adelin Lis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus kehutanan.
Bareskrim menemukan dua dugaan tindak pidana Adelin selama menjadi buron, yakni memalsukan paspor dan memberi keterangan yang tidak benar.
Ditjen Imigrasi menjelaskan mengapa Adelin Lis bisa memalsukan paspor. Hal ini disebabkan oleh sistem yang saat itu masih manual.
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi mengusut pemalsuan paspor oleh buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis.
Adelin Lis tercatat beberapa kali lolos dengan memalsukan paspor. Menindak lanjuti hal itu, polri akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi.
Pemalsuan paspor Adelin Lis ini menjadi sorotan lantaran dianggap mempermalukan Indonesia. Polisi hingga pihak imigrasi diminta bergerak mengusut kasus ini.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong polisi mengusut kasus pemalsuan paspor oleh pembalak liar, Adelin Lis.