detikNewsSenin, 09 Des 2019 22:03 WIB
Terbukti Terima Suap, Eks Bupati Talaud Divonis 4,5 Tahun Penjara
"Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut," kata hakim.

