
4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Divonis Lebih Berat Ketimbang Anak Bupati
Empat orang terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia divonis dua dan tiga tahun penjara. Vonis ini lebih berat ketimbang yang diterima Dewa Perangin Angin.
Empat orang terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia divonis dua dan tiga tahun penjara. Vonis ini lebih berat ketimbang yang diterima Dewa Perangin Angin.
Dewa Perangin Angin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin, dituntut 3 tahun penjara di kasus kerangkeng manusia.
Hal yang memberatkan dan meringankan vonis 9 tahun terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana. Berikut rinciannya.
Selain vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis hukuman pidana penjara 9 tahun.
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin akan menjalani sidang vonis terkait kasus suap di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat hari ini.
Selain penjara 9 tahun, Jaksa KPK juga menuntut Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peraingin-angin dicabut hak politik selama 5 tahun.
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dituntut 9 tahun penjara. Jaksa juga menuntut hak politik Terbit dicabut selama 5 tahun.
Bupati Langkat Nonaktif Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Paket Pekerjaan. Sidang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka. Kali ini, Terbit ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.