Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peraingin-angin dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus suap proyek Dinas PUPR. Selain itu, jaksa KPK juga menuntut agar hak politik Terbit juga dicabut.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok," ujar Zainal Abidin, jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta dilansir detikNews, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya Zainal menilai terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta ke Terbit. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," kata Zainal.
Dalam kesempatan itu jaksa juga membacakan tuntutan ke Iskandar Perangin-angin. Kakak Terbit itu dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," jelasnya.
Sementara itu, Marcos Surya Abadi dituntut tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan, kemudian Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra dituntut enam tahun denda Rp 250 juta subsider empat bulan.
Diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap terkait pemberian paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. Terbit didakwa menerima suap Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Terbit melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Tuntutan untuk Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra itu dilakukan terpisah.
(astj/astj)