
Bupati Kuansing Divonis 5 Tahun 7 Bulan Bui di Kasus Suap Izin Kebun Sawit
Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra, divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara.
Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra, divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara.
KPK menghadirkan 2 orang ahli dalam melawan praperadilan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP). KPK yakin praperadilan diajukan AP ditolak majelis hakim.
KPK telah menghadirkan 56 bukti untuk melawan praperadilan Bupati Kuansing AP di PN Jakarta Selatan. KPK yakin bukti tersebut bakal mematahkan praperadilan AP.
Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra (AP) mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau, M Syahrir, terkait kasus dugaan yang menjerat Bupati Kuansing Andi Putra.
KPK mendalami saksi soal dugaan adanya penyerahan uang ke Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dalam maksud persetujuan perpanjangan hak guna usaha (HGU).
KPK menduga ada pihak lain selain Bupati Kuansi Andi Putra yang menerima suap dari pengurusan HGU kebun sawit.
Semua saksi dimintai konfirmasi terkait proses perizinan hak guna usaha (HGU) perusahaan milih tersangka swasta.
KPK menggeledah rumah pribadi Bupati Kuansing. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Sorotan tengah tertuju pada Kabupaten Kuansing. Pasalnya pemimpin kabupaten yang berada di Riau itu terjerat perkara korupsi.