
Sering Bunyikan Klakson di Siantar Didenda Rp 500 Ribu-Penjara 2 Bulan
Walkot Siantar Susanti menerbitkan SE larangan bunyikan klakson terlalu sering. Pelanggar aturan itu terancam sanksi denda Rp 500 ribu hingga penjara 2 bulan.
Walkot Siantar Susanti menerbitkan SE larangan bunyikan klakson terlalu sering. Pelanggar aturan itu terancam sanksi denda Rp 500 ribu hingga penjara 2 bulan.
Bunyi klakson kendaraan telah diatur oleh pemerintah Indonesia. Pemilik kendaraan bermotor jangan sembarangan bunyikan klakson.
Awas bunyikan klakson sembarangan selain mengganggu pengendara lain juga bisa menyulut emosi.