Bunyi klakson kendaraan telah diatur oleh pemerintah Indonesia. Pemilik kendaraan bermotor jangan sembarangan bunyikan klakson.
Aturan soal klakson itu dibahas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui akun Twitter-nya sebagaimana dikutip detikJabar dari detikOto, Rabu (30/11/2022). Kemenhub menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sudah mengatur berkaitan maksimal bunyi suara klakson. Aturannya dijelaskan dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yakni "Klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi."
Selain itu, peraturan pemerintah tersebut pun mengatur tentang kebisingan klakson. Ada batas kebisingan tertentu yang boleh dihasilkan oleh klakson kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suara klakson paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel (A) dan paling tinggi 118 desibel (A)," bunyi peraturan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Praktisi Keselamatan Berkendara Yudi Prasetio menuturkan fungsi klakson di jalanan tidak lain untuk berkomunikasi, maka lakukanlah komunikasi yang baik dan benar. "Berkomunikasi atau memberikan isyarat cukup menekan tombol klakson satu atau dua kali (friendly tap)," ucap Yudi saat dihubungi detikOto.
Kalau memang lebih dari dua kali membunyikan klakson, menurut Yudi, hal itu boleh dilakukan asalkan jangan berlebihan. Tujuannya agar orang lain tidak terganggu dan terpancing emosi yang dampaknya memicu perselisihan.
"Namun atur jeda waktu tertentu. Membunyikan klakson tidak boleh sembarangan, bahkan berlebihan. Berpotensi mengganggu, bahkan bisa meningkatkan emosi orang lain misal dengan membunyikan klakson panjang," tutur Yudi.
Artikel ini telah tayang di detikOto dengan judul Jangan Asal Tan Tin.. Bunyi Klakson Ada Aturannya Lho!. Baca berita selengkapnya di sini.











































