detikFinanceSenin, 18 Des 2023 10:00 WIB Bunga Turun 0,3%, AdaKami Imbau Nasabah Detail Hitung Masa Pinjaman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.