
Bunga Turun 0,3%, AdaKami Imbau Nasabah Detail Hitung Masa Pinjaman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.
OJK akan menetapkan bunga perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending berkisar 0,3% hingga 0,46% per hari.
Head of Product Pinjaman Tunai Kredivo Adiska Haryadi mengungkapkan bunga yang diberikan sebesar 2,95% per bulan.
Di Korsel untuk peer to peer lending atau fintech pinjaman online tak ada masalah dengan penagihan.
Layanan pinjam meminjam uang kini tak hanya bisa dilakukan di perbankan. Namun juga bisa di teknologi finansial (tekfin) yang melayani peer to peer lending.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi mengeluarkan POJK No 13 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan.