
Dianggap Lalai, OJK Digugat Serikat Pekerja Bumiputera
Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 menyatakan akan menggugat OJK. Hal itu dilakukan karena OJK dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 menyatakan akan menggugat OJK. Hal itu dilakukan karena OJK dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Komisi XI DPR bakal memanggil lagi perusahaan asuransi untuk membahas masalah gagal bayar polis nasabah.
Bamsoet meminta manajemen AJB Bumiputera 1912 terbuka kepada pemegang polis.
Nasib nasabah Asuransi Bumiputera saat ini masih belum menemui titik terang.
Serikat Pekerja AJB Bumiputera 1912 hari ini mendatangi Komisi XI DPR RI. Apa yang dibahas
Nasabah asuransi Bumiputera mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Sekretariat Negara. Apa isinya?
Kami adalah pemegang polis asuransi Bumiputera dengan nomor 2002537052 dan 2002537051.
Sudah tahu apa itu Asuransi Jiwa Bersama? Bagaimana konsep bisnisnya? Siapa penanggungjawabnya ketika bisnis bermasalah? Simak selengkapnya di sini.
Saya adalah pemilik polis Asuransi Bumiputera dengan nomor 216100578486 yang sudah mengajukan klaim jatuh tempo.
Saya menulis di kolom surat pembaca ini, karena tidak ada itikad baik dari Asuransi Bumiputera untuk membayarkan hak atas polis istri saya.