
OJK Tetapkan Eks Ketua BPA Bumiputera Sebagai Tersangka
Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK menetapkan Nurhasanah eks Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sebagai tersangka.
Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK menetapkan Nurhasanah eks Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sebagai tersangka.
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mengalami gagal bayar. Alasan di baliknya terungkap.
Sejumlah nasabah mendatangi kantor Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Purbalingga. Mereka mempertanyakan nasib klaim asuransi yang tak kunjung cair.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus dugaan penggelapan AJB Bumiputera 1912.
Pihak Bumiputera akan membayarkan klaim para nasabah untuk tahap awal. Tapi ada syaratnya. Apa saja ya?
Pengurus Bumiputera menawarkan pencairan klaim nasabah yang berstatus habis kontrak dengan nilai di bawah Rp 10 juta.
Puluhan nasabah AJB Bumiputera 1912 mendatangi kantor pusat di kawasan Sudirman. Nasabah mengaku kesal karena klaimnya tak kunjung cair.
Puluhan nasabah AJB Bumiputera 1912 mendatangi kantor pusat Bumiputera di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menanti klaim mereka yang tak kunjung cair meski sudah jatuh tempo bertahun-tahun lamanya.
Nasabah AJB Bumiputera 1912 pada gigit jari menanti klaim tabungan asuransi mereka yang tak kunjung cair meski sudah ditunggu bertahun-tahun lamanya.