
Barang Impor Rp 45.000 Bisa Bebas Pajak, Ini Syaratnya
Ada beberapa barang impor yang bisa bebas pajak meski harganya melebihi Rp 45.000. Apa saja syaratnya?
Ada beberapa barang impor yang bisa bebas pajak meski harganya melebihi Rp 45.000. Apa saja syaratnya?
Kemenkeu menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang kiriman. Buku termasuk barang bebas bea, tapi ada syaratnya.