
Korban Kecewa Polisi Paksa Tahanan Seks Oral Cuma Divonis 3 Tahun Bui
Pihak korban kecewa Briptu Sanjaya memaksa tahanan wanita Polda Sulsel melakukan seks oral cuma divonis 3 tahun penjara.
Pihak korban kecewa Briptu Sanjaya memaksa tahanan wanita Polda Sulsel melakukan seks oral cuma divonis 3 tahun penjara.
Sidang kasus Briptu Sanjaya memaksa seorang tahanan wanita seks oral di kamar tahanan telah memasuki pembacaan tuntutan. Terdapat tiga poin tuntutan jaksa.
Oknum anggota Polda Sulsel Briptu Sanjaya dituntut hukuman 10 tahun penjara terkait aksinya memaksa seorang tahanan wanita melakukan seks oral.