Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Briptu Sanjaya dituntut hukuman 10 tahun penjara terkait aksinya memaksa seorang tahanan wanita melakukan seks oral. Terdakwa juga dituntut membayar denda.
"Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," demikian tuntutan Jaksa Penuntut Umum dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sanjaya selama 10 tahun penjara dikurangi seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sanjaya juga dituntut membayar hukuman denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 25 juta. Jika tidak memenuhinya, maka terdakwa Sanjaya akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.
"Apabila restitusi sebesar Rp 25 juta tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Sanjaya ditetapkan menjadi tersangka atas aksinya memaksa tahanan wanita seks oral. Sebelumnya Sanjaya juga telah dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun akibat kasus yang sama.
Namun sanksi demosi itu sempat menuai sorotan sejumlah pihak, termasuk oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dia kecewa karena Briptu S seharusnya disanksi lebih berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Meskipun putusan sidang kode etik adalah kewenangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri), tetapi Kompolnas sangat menyesalkan putusan KKEP yang menjatuhkan hukuman ringan kepada Briptu S yang dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada tahanan perempuan di ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan," kata Poengky kepada detikSulsel, Sabtu (9/12/2023).
(hmw/sar)