
Begini 8 Oknum Polisi Rekayasa 'Ganja Tak Bertuan' Berujung 20 Tahun Bui
PN Medan menjatuhkan vonis terhadap 8 oknum polisi dan satu orang sipil di Sumut terkait kasus penemuan ganja tak bertuan. Mereka divonis 10-20 tahun penjara.
PN Medan menjatuhkan vonis terhadap 8 oknum polisi dan satu orang sipil di Sumut terkait kasus penemuan ganja tak bertuan. Mereka divonis 10-20 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap 8 oknum polisi dan satu orang sipil di Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus penemuan ganja tak bertuan.